Jangan Remehkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Suasana talkshow

Keselamatan kerja merupakan hal yang penting dalam sebuah pekerjaan. Beberapa waktu lalu, anak saya mengabari bahwa di kantornya telah terjadi kecelakaan. Petugas pembersih kaca jendela yang naik gondola harus kehilangan nyawa karena tali gondolanya putus dan gondola serta penumpangnya meluncur ke bawah. Sungguh peristiwa yang mengerikan. Peristiwa tali gondola putus bukan pertama ini terjadi. Dulu saya pernah mendengarnya juga. Baru-baru ini juga ada kebakaran melanda sebuah apartemen yang baru jadi di bilangan Central Park, Jakarta.

Ini kasus besar mengenai keselamatan kerja. Banyak kasus lain yang lebih kecil tapi membuat pekerjanya celaka. Misal tertusuk paku, tertimpa material proyek, jatuh di lokasi proyek dan lain-lain. Area sebuah proyek pembangunan bukanlah sebuah area yang aman. Maka orang-orang yang wara-wiri di area ini harus menggunakan perlengkapan keamanan seperti helm, sepatu boot, rompi dan lain-lain.

Saya ikut dalam bincang-bincang mengenai keselamatan kerja yang bertema Kebijakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada tanggal 11 November 2016. Acara ini diselenggarakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di JCC Jakarta. Hadir sebagai pembicara di acara itu Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dr. Ir. Darda Daraba, M.Si. dan Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Kontruksi Indonesia (A2K4 – I), Ir Lazuardi Nurdin.
suasana talkshow

Menurut pak Darda Daraba, ada dua penyebab kecelakaan kerja konstruksi. Yang pertama adalah perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja (unsafe action). Contoh perilaku ini adalah tidak memperhatikan keamanan pekerjaan. Misalnya tidak memakai pengaman saat bekerja di tempat yang tinggi, tidak memakai sepatu boot saat bekerja di area konstruksi di mana benda-benda tajam bisa tersebar di situ.

Lalu penyebab yang kedua adalah kondisi tidak aman (unsafe condition). Misalnya konstruksi di tempat yang oksigennya kurang. Orang yang bekerja di tempat ini harus dibekali dengan tabung oksigen agar dia bisa bernafas. Lalu perlengkapan keselamatan harus dibuat sesuai standar. Misal, helm karena melindungi kepala maka jangan dibuat dari plastik tipis. Begitu juga dengan sepatu dan rompi pelindung.

Perusahaan atau pelaksana proyek harus memperhatikan faktor keselamatan kerja para pekerjanya. Karena kalau ada kecelakaan kerja maka perusahaan tersebut kena efeknya lho. Ada efek tingkat mikro, meso dan makro yang akan menimpa sebuah perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja. Di tingkat mikro efeknya adalah pekerja nggak bisa melanjutkan pekerjaan, pekerjaan jad terlampat diselesaikan dan biaya operasional menjadi meningkat.

suasana talkshow

Di tingkat meso, berpengaruh pada performance perusahaan. Perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja sudah minus penilaiannya di mata masyarakat. Pada tingkat makro, kecelakaan kerja memengaruhi daya saing perusahaan. Jarang ada yang mau kerjasama dengan perusahaan yang sering mengalami kecelakaan kerja.

Pemerintah tidak menutup mata pada soal keselamatan kerja. Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengeluarkan peraturan namanya Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam peraturan ini semua hal mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur secara detail. Apa aja isinya? Berikut isi K3 tersebut: 

1.    Memastikan semua peraturan perundangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditegakkan secara konsisten oleh semua pihak
2.    Memastikan kesehatan dan keselamatan kerja menjadi nilai utama pada setiap penyelenggaraan kegiatan
3.    Memastikan setiap orang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja masing-masing orang yang terkait dan orang yang berada di sekitarnya
4.    Memastikan semua potensi bahaya di setiap tahapan pekerjaan baik tekait dengan tempat, alat maupun proses kerja telah diidentifikasi, dianalisis dan dikendalikan secara efisien dan efektif guna mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja
5.    Memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja guna mengeliminasi, mengurangi dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja
6.    Memastikan peningkatan kapasitas keselamatan dan kesehatan kerja para pejabat dan pegawai sehingga berkompetensi menerapkan SMK3 di lingkungan Pekerjaan Umum
7.    Memastikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja ini disosialisasikan dan diterapkan oleh para pejabat, pegawai dan mitra kerja Departemen Pekerjaan Umum.
suasana talkshow

Ir. Lazuardi Nurdin dalam sesinya bilang, pemerintah mengupayakan agar para pekerja pergi dan pulang dalam keadaan sehat. Untuk itu dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dituangkan syarat sebuah pekerjaan konstruksi yaitu RK3K, biaya K3 dan ahli/petugas K3. RK3K atau Rencana Keselamatan dan Keamanan Kerja Kontrak adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3. RK3K nantinya akan jadi sarana interaksi ntara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi.

Pada akhir acara, pak Darda Daraba dan pak Lazuardi Nurdin berharap para blogger yang hadir ikut mensosialisasikan mengenai standar keselamatan kerja dan berperan mengurangi kecelakaan kerja. Karena keselamatan dan keamanan kerja adalah soal nyawa.

3 komentar

  1. Wah ini berita baik, kalau pemerintah sudah mulai sadar akan pentingnya keselamatan kerja terutama di jasa kontruksi.

    BalasHapus