Suasana talkshow |
Keselamatan kerja merupakan hal yang penting dalam sebuah
pekerjaan. Beberapa waktu lalu, anak saya mengabari bahwa di kantornya telah
terjadi kecelakaan. Petugas pembersih kaca jendela yang naik gondola harus
kehilangan nyawa karena tali gondolanya putus dan gondola serta penumpangnya
meluncur ke bawah. Sungguh peristiwa yang mengerikan. Peristiwa tali gondola
putus bukan pertama ini terjadi. Dulu saya pernah mendengarnya juga. Baru-baru
ini juga ada kebakaran melanda sebuah apartemen yang baru jadi di bilangan
Central Park, Jakarta.
Ini kasus besar mengenai keselamatan kerja. Banyak kasus
lain yang lebih kecil tapi membuat pekerjanya celaka. Misal tertusuk paku,
tertimpa material proyek, jatuh di lokasi proyek dan lain-lain. Area sebuah
proyek pembangunan bukanlah sebuah area yang aman. Maka orang-orang yang
wara-wiri di area ini harus menggunakan perlengkapan keamanan seperti helm,
sepatu boot, rompi dan lain-lain.
Saya ikut dalam bincang-bincang mengenai keselamatan
kerja yang bertema Kebijakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) pada tanggal 11 November 2016. Acara ini diselenggarakan
oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di JCC Jakarta. Hadir
sebagai pembicara di acara itu Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dr. Ir. Darda Daraba, M.Si.
dan Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Kontruksi Indonesia (A2K4 – I), Ir Lazuardi
Nurdin.
suasana talkshow |
Menurut pak Darda Daraba, ada dua penyebab kecelakaan
kerja konstruksi. Yang pertama adalah perilaku yang tidak aman dan berbahaya
bagi pekerja (unsafe action). Contoh perilaku ini adalah tidak memperhatikan
keamanan pekerjaan. Misalnya tidak memakai pengaman saat bekerja di tempat yang
tinggi, tidak memakai sepatu boot saat bekerja di area konstruksi di mana
benda-benda tajam bisa tersebar di situ.
Lalu penyebab yang kedua adalah kondisi tidak aman
(unsafe condition). Misalnya konstruksi di tempat yang oksigennya kurang. Orang
yang bekerja di tempat ini harus dibekali dengan tabung oksigen agar dia bisa
bernafas. Lalu perlengkapan keselamatan harus dibuat sesuai standar. Misal,
helm karena melindungi kepala maka jangan dibuat dari plastik tipis. Begitu
juga dengan sepatu dan rompi pelindung.
Perusahaan atau pelaksana proyek harus memperhatikan
faktor keselamatan kerja para pekerjanya. Karena kalau ada kecelakaan kerja
maka perusahaan tersebut kena efeknya lho. Ada efek tingkat mikro, meso dan
makro yang akan menimpa sebuah perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan
kerja. Di tingkat mikro efeknya adalah pekerja nggak bisa melanjutkan
pekerjaan, pekerjaan jad terlampat diselesaikan dan biaya operasional menjadi
meningkat.
suasana talkshow |
Di tingkat meso, berpengaruh pada performance perusahaan.
Perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja sudah minus penilaiannya
di mata masyarakat. Pada tingkat makro, kecelakaan kerja memengaruhi daya saing
perusahaan. Jarang ada yang mau kerjasama dengan perusahaan yang sering
mengalami kecelakaan kerja.
Pemerintah tidak menutup mata pada soal keselamatan kerja.
Pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah
mengeluarkan peraturan namanya Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam peraturan ini semua hal mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur
secara detail. Apa aja isinya? Berikut isi K3 tersebut:
1. Memastikan
semua peraturan perundangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditegakkan
secara konsisten oleh semua pihak
2. Memastikan
kesehatan dan keselamatan kerja menjadi nilai utama pada setiap penyelenggaraan
kegiatan
3. Memastikan
setiap orang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja
masing-masing orang yang terkait dan orang yang berada di sekitarnya
4. Memastikan
semua potensi bahaya di setiap tahapan pekerjaan baik tekait dengan tempat,
alat maupun proses kerja telah diidentifikasi, dianalisis dan dikendalikan
secara efisien dan efektif guna mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja
5. Memastikan
penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja guna mengeliminasi,
mengurangi dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja
6. Memastikan
peningkatan kapasitas keselamatan dan kesehatan kerja para pejabat dan pegawai
sehingga berkompetensi menerapkan SMK3 di lingkungan Pekerjaan Umum
7. Memastikan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja ini disosialisasikan dan diterapkan
oleh para pejabat, pegawai dan mitra kerja Departemen Pekerjaan Umum.
suasana talkshow |
Ir. Lazuardi Nurdin dalam sesinya bilang, pemerintah
mengupayakan agar para pekerja pergi dan pulang dalam keadaan sehat. Untuk itu
dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dituangkan syarat
sebuah pekerjaan konstruksi yaitu RK3K, biaya K3 dan ahli/petugas K3. RK3K atau
Rencana Keselamatan dan Keamanan Kerja Kontrak adalah dokumen lengkap rencana
penyelenggaraan SMK3. RK3K nantinya akan jadi sarana interaksi ntara penyedia
jasa dan pengguna jasa konstruksi.
Pada akhir acara, pak Darda Daraba dan pak Lazuardi
Nurdin berharap para blogger yang hadir ikut mensosialisasikan mengenai standar
keselamatan kerja dan berperan mengurangi kecelakaan kerja. Karena keselamatan
dan keamanan kerja adalah soal nyawa.
Wah ini berita baik, kalau pemerintah sudah mulai sadar akan pentingnya keselamatan kerja terutama di jasa kontruksi.
BalasHapusbenar mbak..
Hapusmbak dewi blog nya apa ya...
Hapus