Lima Layanan Ditjen AHU yang Memudahkan Masyarakat Mengurus Administrasi Hukum

Sebagai warga negara yang baik, pernah nggak kita memikirkan hal paling mendasar dari keberadaan kita di Republik ini? Apakah itu? Yaitu masalah kewarganegaraan kita. Beberapa tahun terakhir masalah kewarganegaraan Indonesia menjadi sorotan masyarakat. 


Saya lahir di Indonesia dari orang tua yang dua-duanya asal Indonesia dan saya tinggal di Indonesia. Secara otomatis, kewarganegaraan saya adalah Indonesia, tak sulit mengakui itu. Namun kondisi jadi sulit jika ada orang yang lama tidak tinggal di Indonesia atau lahir dari orang tua yang salah satunya bukan orang Indonesia. Perkara kewarganegaraan bisa jadi tidak sesederhana itu. 


Beberapa waktu lalu sempat viral berita tentang Gloria Natapradja Hamel,  gadis blasteran Perancis - Indonesia yang antusias menjadi salah satu pasukan pengibaran bendera pada HUT ke 71 RI tetapi batal bertugas karena statusnya bukan Warga Negara Indonesia. Pro dan kontra tentang hal ini mengemuka. Ada yang mendukung Gloria untuk terus maju menjadi pasukan pengibar bendera namun ada juga yang menolak. Namun keputusan sudah diambil, Gloria batal menjadi salah satu pengibar bendera pusaka.

Ada juga atlet-atlet asing yang karena sudah lama mengabdi di Tanah Air memilih untuk naturalisasi menjadi WNI. Yang paling baru adalah Otavio Dutra, pesepakbola Persebaya berdarah Brazil. Isu kewarganegaraan lain yang sempat ramai adalah Benny Wenda, orang yang diduga tokoh separatis Papua ini dicabut kewarganegaraannya karena sudah tinggal lebih dari 5 tahun di negara lain tanpa melapor.



Bicara soal kewarganegaraan, kadang buat sebagian kita menjadi hal yang dianggap taken for granted. Tetapi buat sebagian yang lain, itu bisa jadi isu yang bikin puyeng kepala bertahun-tahun. Buat anak seperti Gloria, yang ibu dan ayahnya beda kewarganegaraan misalnya, ada banyak persyaratan administrasi hukum yang harus dilalui sejak dia lahir hingga akahirnya memilih kewarganegaraan di usia 18 tahun.

Mungkin di antara kita ada yang mikir kewarganegaraan itu ngurusnya di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah itu, urus dokumen kewarganegaraan itu adanya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Sesama unit eselon 1 Kemenkumham yang sudah dibentuk sejak tahun 2000 lalu, pemekaran dari Direktorat Hukum dan Perundang-undangan.

Direktorat Hukum dan Perundang-undangan ini nggak hanya dimekarkan menjadi Ditjen AHU, melainkan menjadi dua. Rekan sesama pemekaran adalah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang fokus pada penyusunan peraturan perundang-undangan. Sedang Ditjen AHU lebih ke tugas pelayanan hukum pada masyarakat, mencakup hampir semua bidang hukum secara umum. 



Dengan luasnya pelayanan hukum yang dilakukan Ditjen AHU, sang pemimpin saat ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar, dibantu tugas oleh satu orang Sekretaris Jenderal dan lima orang Direktur. Para Direktur tersebut mengurusi pelayanan untuk bidang Pidana, Perdata, Tata Negara (urusan kewarganegaraan tadi itu),  Otoritas Pusat Hukum Internasional dan tentunya Teknologi Informasi. Mereka ini bersinergi mewujudkan visi "masyarakat memperoleh kepastian hukum".

Selain administrasi kewarganegaraan, apa aja sih administrasi hukum yang biasanya kita butuhkan? Kalau cek ricek di situsnya ahu.go.id ada beberapa pelayanan administrasi hukum yang sudah bisa diakses semakin mudah oleh masyarakat diantaranya :

1. Aneka Administrasi Penunjang Kemudahan Berusaha

Beberapa tahun belakangan, pemerintah menggenjot kinerja kemudahan berusaha (easy of doing business). Salah satu kontribusi AHU dengan mempercepat pembentukan badan usaha. Dengan layanan AHU online, pendirian dan pengintegrasian CV (Comanditaire Venootschap) dan Perseroan Terbatas bisa secara digital. Tidak hanya mendaftarkan badan usahanya, kalau mau pesan nama perseroannya juga bisa melalui AHU online.

2. Membangun Organisasi dan Perkumpulan

Tak hanya membuat CV atau PT, kita-kita yang mau membangun organisasi baik tujuan profit maupun non-profit bisa mendaftarkannya secara online. Semua jenis perkumpulan, di antaranya bentuk yayasan, koperasi dan partai politik (parpol). Seperti badan usaha, boleh banget kalau mau pesan nama melalui AHU online. 



3. Pengurusan Wasiat

Kalau punya aset atau harta yang ke depannya bisa bermanfaat buat keturunan kita atau justru bisa disalahgunakan pihak lain atau punya potensi konflik, ada baiknya membuat wasiat dan mendaftarkannya ke Ditjen AHU. Bikin wasiatnya tetap di depan notaris tetapi sebaiknya dilengkapi dengan pelaporan melalui AHU online.

4. Fidusia

Pernah beli kendaraan bermotor atau barang elektronik melalui mekanisme utang piutang? Kalau ada rencana untuk beli barang melalui mekanisme utang piutang ini ada baiknya kita pelajari cara mendapatkan jaminan fidusia. Jangan sampai sudah susah-sudah bayar lalu dengan mudah ditarik barangnya.

5. Pelayanan Notaris

Masing-masing layanan di atas mungkin saja butuh pelayanan dari notaris. Nah Ditjen AHU juga yang berkaitan dengan para notaris. Mulai dari pendaftaran notaris dan pendaftaran ujian pengangkatan notaris.

Secara total ada 93 jenis layanan hukum yang dilayani oleh Ditjen AHU. Sebanyak 47 diantaranya sudah bisa dilayani melalui aplikasi AHU Online atau bisa diakses melalui ahu.go.id dengan layanan berbasis online. Sementara 43 layanan sisanya masih manual.Semoga informasi ini berguna yaaaa, kali aja ada yang sedang merintis usaha atau beli barang dengan cara utang piutang.






















Tidak ada komentar