Mengenal Wakaf

Sering nggak nemuin sebidang tanah dan ada plang di tanah itu dengan tulisan "ini tanah wakaf dari bapak... ". Saya sih sering nemuin kalo lagi jalan. Di dekat rumah saya ada plang semacam itu, berdiri di sebidang tanah yang digunakan untuk pemakaman umum. 

(dok.freepik.com)

Sebenarnya tanah wakaf artinya apa sih? Yang saya tahu, tanah wakaf artinya tanah yang diberikan oleh satu pihak ke pihak lain untuk digunakan sebagai kepentingan masyarakat umum. Dalam hal tanah wakaf di dekat tempat tinggal saya, tanahnya diberikan oleh seorang ulama untuk digunakan sebagai pemakaman umum. Bener nggak ya?


Karena pengen tau soal wakaf maka saya datang ke Prudential Tower di kawasan Sudirman pada 28 Januari kemarin untuk berbincang soal wakaf bersama Prudential dan kaitannya dengan asuransi. Ada bapak Ah. Azharuddin Lathif M. Ag, MH, seorang dosen Hukum Bisnis di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. 


Pak Azharuddin membuka penjelasannya dengan pengingatan bahwa kita hidup itu jangan hanya mengejar kenikmatan dunia tapi juga harus mencari pahala untuk bekal kita di akhirat. Saya setuju banget tuh... setuju tapi suka lupa cari pahala hiks. Padahal cari pahala itu gampang. Membuat orang bahagia aja sudah memberi pahala buat kita.

Dalam Islam, ada 3 amalan yang pahalanya terus mengalir yaitu ilmu yang bermanfaat, anak yang sholeh dan wakaf. Kenapa sih pahala dari wakaf itu terus mengalir? Saya sampaikan penjelasan wakaf dari pak Azharuddin ya.



Pengertian Wakaf

Ada 2 pengertian wakaf yang berasal dari dua ulama yaitu :
1. Menurut Ulama Hanafiyah : menahan benda yang statusnya tetap milik si wakif (orang yang mewakafkan) dan yang disedekahkan hanya manfaatnya saja.
2. Menurut Ulama Syafi'iyyah : menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang dan barang itu lepas dari penguasaan si wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.

Siapapun boleh menjadi wakif asal ia ikhlas mewakafkan hartanya dan ia dalam keadaan merdeka, berakal sehat, baliq dan tidak berada di bawah pengampunan. Untuk barang yang bisa diwakafkan ternyata bukan hanya tanah atau gedung tapi bisa juga uang, logam mulia, kendaraan atau kekayaan intelektual lainnya. 



Orang boleh mewakafkan hartanya pada perseorangan atau lembaga. Namun Wakif harus menjelaskan peruntukan harta yang diwakafkannya. Misalnya Wakif ingin mewakafkan tanah untuk jalan umum. Nah ia harus mengakadkan tujuan wakafnya sehingga penerima wakaf bisa menggunakan harta wakaf sesuai kemauan si Wakif.

Untuk jangka waktu wakaf, ada yang sementara dan ada juga yang selamanya. Yang sementara itu misalnya hanya untuk jangka waktu beberapa tahun. Ketika jangka waktunya sudah habis maka barang wakaf kembali ke Wakif. Namun jika wakaf ditetapkan selamanya maka barang wakaf bisa dipakai tanpa jangka waktu.




Wakif juga bisa memberi syarat untuk penerima wakaf. Misalnya penerima wakaf bisa terus menggunakan harta yang diwakafkan asalkan tidak melanggar niat Wakif. Misalnya tanah wakaf mestinya digunakan untuk pembangunan mesjid, tapi oleh penerima wakaf malah digunakan untuk membangun rumah dan rumah itu dikontrakan.

Jika terjadi seperti ini maka Wakif bisa mengalihkan harta wakafnya ke penerima wakaf yang lain. Namun hal seperti ini dijelaskan sejak awal pada si penerima wakaf. Biasanya untuk menghindari hal semacam ini, Wakif menggunakan pengelola wakaf seperti Dompet Dhuafa, Yayasan Badan Wakaf UII atau Pesantren-pesantren yang ada di Indonesia. 



Selama harta wakaf masih digunakan, pahala akan terus mengalir kepada pemberi Wakif. Karena harta wakaf memberi manfaat untuk umum. Makanya pak Azharuddin mengingatkan, jika mau mewakafkan sesuatu maka berilah harta yang terbaik. Agar manfaatnya terus bisa dinikmati masyarakat umum dan pahalanya terus mengalir kepada Wakif.

Asuransi syariah, tolong menolong dan bisa menjadi wakaf
Dalam berasuransi syariah, perlu tahu dulu apa tujuannya. Tujuan berasuransi syariah adalah memelihara harta, memelihara akal, memelihara keturunan, memelihara jiwa dan memelihara agama. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah punya prinsip tolong menolong.

Dalam hal jaminan/resiko, asuransi syariah saling menanggung antar peserta asuransi (sharing of risk) sementara asuransi konvensional cenderung transfer of risk (transfer resiko dari tertanggung ke penanggung). Sementara dalam hal kepemilikan dana, pada asuransi syariah dananya milik bersama peserta, perusahaan hanya memegang amanah untuk mengelolanya.  


(dok.freepik.com)

Supaya nggak bingung nih, pak Azharuddin menjelaskan asuransi syariah dengan cara bercerita. Misal ada 5 orang nih patungan sejumlah uang, dengan tujuan uang tersebut digunakan jika ada yang sakit. Bila ada satu dari 5 orang tersebut sakit, maka uang hasil patungan tersebut diberikan sebagai sumbangan.

Namun jika tidak ada yang sakit maka uang bisa dikembalikan kepada 5 orang tadi atau bisa diwakafkan untuk hal lain yang bermanfaat. Tergantung kesepakatannya. Nah uang dikumpulkan kepada pengelola yang bertanggung jawab mengurus uang tersebut.

Memang ada asuransi syariah berbasis tolong menolong dan bisa menjadi wakaf? Saya akan menulis soal ini di postingan berikutnya.

4 komentar

  1. Deket rumah mamahku ada kak, kebetulan si tanah wakaf itu mau dibuat TPA gitu untuk anak-anak gak mampu.

    BalasHapus
  2. Jadi lebih paham soal wakaf dan asuransi syariah mba yayat

    BalasHapus
  3. Wakaf itu sistem ekonomi islam yang bisa mensejahterkan umat

    BalasHapus
  4. Hyaaaa postingannya berlanjuuuuttt. Ku kepengen tahu asuransi syariah yang bisa berwakaf gituuu

    BalasHapus